Deli Serdang, LS – Jajaran Satreskrim Polres Deli Serdang kembali menangkap dua orang pemuda tanggung FH (20) dan EK (19) yang terlibat dalam aksi begal, Selasa (12/01/2016).
Menurut keterangan yang dihimpun kru media ini. Keduanya merupakan warga Desa Melati Kecamatan Perbaungan dan Warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk pakam sejak kemarin keduanya pun sudah mendekam ditahanan jeruji besi milik Satreskrim Polres Deli serdang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Deli serdang, AKP Martuasah Hermindo Tobing Sik menjelaskan kalau dalam aksi para pelaku menggunakan parang untuk menakut-nakuti korban serta melakukan pengancaman kepada korbannya.
” Saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, dan sudah ada 3 unit sepeda motor yang kita jadikan barang bukti,” jelas Martuasah mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan itu.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. ” Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 365 subsider pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Martuasah. (david)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses