Sumut, LS – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu kembali menangkap seorang mucikari dan empat gadis yang akan dijajakan layanan nafsu para pria hidung belang di Diskotik My Paradise Jalan Kumango No.1 Medan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,Minggu (10/01/2016) malam.
Informasi yang diperoleh bahwasanya Mucikari yang diringkus itu atas nama Julaiha Fitri als Fitri (27) berdomisili dikawasan Jalan Belanga Ayahanda No.12, warga Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Menurut keterangan yang dihimpun kru media ini identitas keempat wanita yang akan dijajakan pelayanan nafsu pria hidung belang itu masing-masing atas nama Maulia Oktarina (25) mahasiswi warga Jalan Karya Kasih/Jalan Pipa No.10 Medan, Lalilatul Kadar als Amel (22) warga Pasar III Komplek Dusun XV,Kelurahan Tembung,Kecamatan Percut Sei Tuan, Juniar Lestari br Sembiring als Tari, seorang bidan berdomisili di Perumahan Aladin No.6, Kecamatan Rambung, Kota Binjai, dan Fittry (26) wiraswasta warga Jalan Setia Luhur No.148 B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (12/0/20161) melalui pesan singkat Whatsapp Masanger menuturkan. Saat itu Lailatul Kadar als Amel, Fitri dan Tari sedang berada dilantai 2 KTV room Bangkok. Sedangkan tersangka Julaiha Fitriani als Fitri menawarkan wanita dengan harga tarif Rp.1.500.000 per shortime kepada polisi yang melakukan penyamaran. Harga itu ditawarkan kepada lelaki hidung belang untuk dilakukan persetubuhan dengan cara mempertemukan langsung kepada lelaki yang membutuhkannya.
” Berdasarkan informasi tersebut lalu polisi melakukan penjebakan dan membuat pertemuan dengan sang mucikari dilantai 2 KTV ruangan Bangkok. Saat transaksi berlangsung, petugas kemudian langsung membuka penyamarannya. Sedangkan Keempatnya diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kabid Humas Poldasu.
Dalam penangkapan mucikari itu, petugas turut mengamankan barang bukti 3 buah kondom merk Fiesta warna merah,1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung A5 warna putih dan uang tunai Rp1 juta.
” Selanjutnya kelimanya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Poldasu,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sang mucikari sebagai tersangka. Sementara 4 lainnya sebagai korban
” Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Helfi.(david)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses