Tindak Lanjut Penelitian Ombudsman RI, Randiman Gelar Pertemuan dengan Seluruh SKPD, Camat dan Lurah

Tindak Lanjut Penelitian Ombudsman RI, Randiman Gelar Pertemuan dengan Seluruh SKPD, Camat dan Lurah

Medan, LS – Pj Walikota minta semua SKPD jajaran pemertintah Kota Medan merubah mindsetnya serta  dapat memahami tupoksi masing-masing, menyangkut ada raport merah sejumlah SKPD di jajaran pemerintah Kota Medan, jangan saling menyalahi mari sama-sama membenahi, semua bekerja  cari makan dan hidup di Kota ini, mari sama-sama sayangi kota ini. Ada tiga hal pokok yang ditanamkan yakni rasa memiliki kota ini, tumbukan  rasa kebersamaan di seluruh SKPD, dan harus bertanggung jawab, bertanggunbg jawab tidak saja pada diri sendiri tetapi juga pada SKPD lainnya, bila ada salah atu Dinas atau Camat mengalami masalah mari sama-sama menyelesaikannya.

Hal ini dikatakan Pj Walikota Medan Drs Randiman Tarigan saaty pertemuan dengan para pimpinan SKPD, Badan Perusahaan Daerah (PD), Bagian, Kantor, Camat dan Lurah jajaran pemerintah Kota Medan, menyangkut hasil penelitian kepatuhan atas pelaksan Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan public oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut  terhadap 24 produk pelayanan administrasi yang diselengggarakan Pemerintah Kota Medan 2015, Selasa (12/01/2016) di rumah Dinas Walikota Medan.

Selain itu juga para aparatur jajaran Pemko Medan jangan menempatkan dirinya menjadi penguasa, sebab aparatur pemerintah adalah pelayanan masyarakat, bukan dilayanai oleh masyrakat, dengan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dibuat artinya sudah ikut menerapkan pelayanan public, dan SOP yang dipajangkan jangan jadi hiasan tetapi wujudkan dengan perilaku.

“ Pertemuan ini terkait hasil survey dari Ombudsman RI dan hasil penelitian kepatuhan terhadap pelayanan public dimana sejumlah SKPD jajaran Pemko Medan mendapat zona merah, diharapkan dengan pertemuan ini kedepannya kita semua bisa lebih baik lagi, hal ini bisa kita lakukan bila kita semua mau,. “ ujar Randiman,

Randiman mengakui hampir semua SKPD belum melaksanakan pelaksanaan Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan publik yang harus menerapkan SOP serta Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), hanya beberapa SKPD serta Kecamatan saja yang menjalankannya, dalam pertemuan ini diharapkan semua SKPD termasuk Camat dan Lurah dapat menerapkannya.

“ Dengan adanya penelitian dari Ombudsman kita bersyukur dan ini adalah koreksi, dengan pertemuan ini insya Allah kedepannya seluruh SKPD menerapkan SOP serta Paten tersebut, jadi  tidak ada lagi zona merah, zona kuning lagi, kita tahu penelitian Ombudsman ini adalah tentang pelayanan publik, jadi setiap SKPD  harus memiliki SOP dan Paten di kecamatan, sehingga masyarakat tahu kalau mengurus sesuatu izin, tertera berapa tarifnya, berapa hari selesai, jadi jelas dan masyarakat tidak mencari-cari, termasuk juga pembuatan KTP dn KK,“ jelas Randiman.

Menurutnya, pelaksanaan Paten tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2015, untuk Pemko Medan memang terlambat  tapi lebih baik terlambat dari pada sama sekali tidak dilakukan. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan public dikecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat, penyelnggaraan mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“ Saya berterima kasih dengan Ombudsman, dengan adanya penelitian mereka kita tahu kekurangan-kekurangan kita, dan kita dapat melakukan perbaikan. Kedepannya semua SKPD menerapkan SOP dan Paten ini serta tidak ada lagi zona merah, enam bulan kedapan di 2016 ini tidak ada lagi zone merah, dengan pertemuan ini nantinya seluruh SKPD, Camat dan Lurah melakukan hal yang terbaik dan bulan berikutnya semua SKPD Pemko Medan jangan ada lgai raport merah,“ harapnya. (K.zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan