Medan, LS – Seorang warga kembali menceritakan keluh kesahnya kepada wartawan diwarung kejaksaan medan. Rabu, (06/01/2016) sore.
Pasalnya, Herry alias wir yang merupakan warga srigunting menceritakan bahwasanya dirinya sangat keberatan atas apa yang dialaminya terhadap persoalan tanah miliknya oleh perbatasan tanah milik yuki.
Menurutnya, persoalannya dengan pihak Yuki tersebut. Dikarenakan adanya longsor diperbatasan tanah miliknya dekat daerah sungai yang diduga dikeruk oleh pihak pemilik Yuki yang berada dilokasi bantaran sungai Jalan Srigunting Kelurahan beras sekata, Kecamatan Sunggal.
Kepada wartawan Herry berharap agar pemerintah setempat memberikan teguran terhadap pemilik tanah Yuki dan segera membenahi dan memperbaiki lokasi longsor yang berada dilokasi dekat pemukiman warga setempat.
” Tanah milik Yuki tersebut diperkirakan seluas 34 Ha. Dan banyak ditumbuhi kelapa sawit, jagung dan ternak lembu berjumah ratusan ekor. Dimana pembuangan limbahnya disalurkan melalui sungai itu yang mengakibatkan bau tidak sedap terhadap warga sekitar,” jelasnya.
Ditambahkannya, pemilik tanah Yuki itu bernama BEE Robin. Dan luasnya tanah milik herry sekitar 6,80*12,5+15 meter, dan berada berbatasan dengan tanah milik yuki,” terangnya. (david)
Related Posts

Bobby Respon Usulan DPRD terkait BPJS Pelayan Rumah Ibadah

Wamenpora RI Bakal Buka Kejuaraan Pencak Silat Dunia di Sumut

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Gubsu Dukung Babi Panggang Karo Dipromosikan ke Korea

Sambut HUT ke-10 Pusat Pasar Induk Lau Cih, Pengelola Bagikan 90 Paket Sembako Kepada Anak Yatim dan PHL

No Responses