Ditreskrimsus Poldasu Amankan Monza Ilegal dan Gas Oplosan 

Ditreskrimsus Poldasu Amankan Monza Ilegal dan Gas Oplosan 

Sumut, LS – Pantauan kru media ini di halaman muka kantor Ditreskrimsus Poldasu dua Unit Mobil Merk Mitsubishi Colt Diesel pengangkut pakaian bekas impor (monza). Rabu, (06/01/2015).

” Monza yang diamankan lantaran tidak memiliki dokumen yang sah. Sesuai undang-undang barang impor dari luar negeri,” ujar Dirkrimsus poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua unit mobil pengangkut monza diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Kisaran, Simpang Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara.

” Penangkapan dilakukan oleh Unit III Sub Industri dan Dagang (Indag). Ada dua mobil bernomor polisi BK 8232 DI dan BM 8060 AS yang diamanakan,” ucap Haydar.

Menurut keterangan yang dihimpun kru media ini, sebanyak 6 orang turut sebagai saksi dan saat ini telah diperiksa. Seorang sopir berinisial S juga turut diamankan.

” Para sopir dan kernet dijerat Pasal 102, 103 dan 104 Undang-undamg RI No.17, Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan atau Permendag RI No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas,” terangnya.

Sementara itu, ditempat yang sama pihaknya juga telah menggerebek home industry pengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Rengas No. 12 A, Sekip, Medan Petisah, Selasa (05/01/2015) malam. dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 260 tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi, 150 tabung ukuran 3 kilogram keadaan kosong.

” Kami juga mengamankan 80 tabung gas ukuran 12 kilogram dalam keadaan kosong, 60 buah tutup segel tabung gas ukuran 12 kilogram warna biru, 30 tabung ukuran 12 kilogram berisi gas, 30 tutup segel tabung gas ukuran 3 kilogram warna merah,” ucapnya saat gelar paparan dan turut diamankan juga 10 buah selang regulator, satu unit mobil pikap bernomor polisi BK 9892 BY, satu bon faktur, satu timbangan, satu kawat alat congkel tutup tabung dan satu obeng.

Diketahui bahwasanya pengusaha pengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Rengas No. 12 A, Sekip, Medan Petisah itu berinisial IB.

” Dia sudah menjalankan bisnis gas oplosan selama ini selama satu tahun. Dalam sebulan pengusaha tersebut mendapatkan keuntungan Rp12 juta per bulan,”terangnya.

Bukan hanya pemilik gas oplosan saja yang diamankan. Petugas juga membawa lima pekerja. Namun, kelima pekerja itu masih dimintai keterangan sebagai saksi,” tandasnya. (david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan