Medan, Liputan Sumut – Polsek Patumbak kembali membekuk seorang bandar Sabu yang selama ini cukup meresahkan warga Lantasan Lama.
Informasi yang diperoleh kru media ini bahwa tersangka diketahui bernama Edi Supriyadi (41) Warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah Patumbak 2 Kecamatan Patumbak.
” Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Lantasan Lama yang tak jauh dari rumahnya. Sabtu, (12/12/2015). dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 5 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik clip, dan 1 buah HP jenis Nokia,” jelas Wilson.
Diketahui, tersangka ditangkap saat petugas menyamar sebagai pembeli, dan tersangka yang berhasil digiring keluar rumahnya langsung disergap bersama barang bukti. minggu, (20/12/2015) siang.
” Berdasarkan keterangan yang kita terima dari masyarakat, bahwa tersangka selama ini telah meresahkan warga Lantasan Lama,” ucap Wilson.
Menurut informasi yang di peroleh kru media ini dari tersangka, dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut dia memproleh dari temannya yang berinisial N yang juga tinggal di Desa Lantasan Lama. dan setiap habis penjualan tersangka biasanya menyetor pada N sebesar Rp.1.050.000. dan kini N yang disebut sebagai penyalur narkoba tersebut menjadi daftar DPO.
” Akibat perbuatan tersangka, dirinya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, ” tegas Wilson. (david)
Related Posts
Lima Kurir Ganja di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
Tiga Pelaku Penganiaya Mandor Bus Sutra di Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Abaikan Perintah Kapolri, Diduga Polsek Medan Baru Pelihara Judi Tembak Ikan Diwilayah Hukumnya
Jaksa Banding Atas Vonis Setahun Penjara Nina Wati
Nina Wati Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penipuan Masuk Akpol
No Responses