Medan, Liputan Sumut – Jajaran Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh AKP Wilson Pasaribu SIK kembali membekuk 4 orang kawanan pelaku begal yang merampok dengan sadis, pada hari Rabu dini hari, (16/12/2015).
Kapolsek Patumbak didampingi Kanit Reskri, Iptu Ferry. Juma,t (18/12/2015) menyebutkan, keempat tersangka adalah Rudi Syahputra als Jawa (27) warga Gg. Karya 1 Desa Sena Kecamatan Batang Kuis (residivis),
Boy Andro Manata Silalahi als Riki kelabang (28) warga kompleks ruko amplas (residivis), Roni Afandi als sagat (14) warga Gg.Abadi jalan Pertahanan Patumbak, dan Karlos Daniel Simamora (16) tidak ada alamat Gg. Seser Amplas.
” Pengungkapan kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi LP / 899/ X / 2015 tgl 28 Oktober 2015 tentang Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua , anggota Opsnal Polsek Patumbak melakukan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di ketahui nama para pemain curas, curat dan curanmor yang di tuangkan dari Laporan hasil Penyelidikan. selanjutnya penyelidik berusaha masuk ke lokasi dimana para tersangka berkumpul, dan anggota penyelidik dapat bergabung pada kelompok yang di pimpin oleh si Ompong, tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di dekat terminal amplas di lokasi ruko kosong tempat para pelaku dilakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku sementara tersangka ompong berhasil melarikan diri,” jelas Wilson.
Dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui telah membongkar kios HP disimpang limun pada bulan Nopember 2015, dan mencuri SP motor Yamaha Vega di Jalan Seksama pada bulan Oktober 2015, tersangka juga melakukan Begal didepan SPBU Amplas berhasil mengambil Sepeda motor supra X 125 bulan Nopember 2015, mencuri Batere depan pintu masuk Tol Nopember 2015, dan merampok penumpang angkot di Amplas dekat lampu merah sebanyak 7 kali.
” Selain itu, tersangka juga sering melakukan Curas,Curat dan Curanmor di Wilkum Patumbak. Ompong CS yang melarikan diri tersebut, diketahui sering kali mangkal dibelakang ruko amplas. dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit SP motor Yamaha Vega, 3 unit Hp, Satu BPKB, Dua buku speksi, Satu STNK, Dua Jam tangan, Tiga kaca mata, Dua puluh casing HP ,Empat Dompet, Tiga Tas sandang, Satu buah Parang, Rantai mata kampak, Pisau / Carter, Satu buah TV, Rascoker, Satu kipas angin,Satu DVD, dan Sepuluh jenis kartu HP,” terang Wilson mengakhiri. (david)
Related Posts
Lima Kurir Ganja di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
Tiga Pelaku Penganiaya Mandor Bus Sutra di Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Abaikan Perintah Kapolri, Diduga Polsek Medan Baru Pelihara Judi Tembak Ikan Diwilayah Hukumnya
Jaksa Banding Atas Vonis Setahun Penjara Nina Wati
Nina Wati Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penipuan Masuk Akpol
No Responses