Gawat, Orang Asing Banyak Berkeliaran di Medan

Gawat, Orang Asing Banyak Berkeliaran di Medan

Medan, Liputan Sumut – Harus diwaspadai  dampak pasca diberlakukanya Peraturan Presiden (Perpres) No.104 Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang  fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (FBVS). Tercatat saat ini ada 90 negara yang kini mendapatkan FBVS, sehingga warga negaranya bebas memasuki Indonesia, termasuk Kota Medan.  Meskipun tujuan Perpres ini dikeluarkan untuk peningkatan wisatawan. namun, mereka bisa menggunakannya untuk mengunjungi keluarga, tugas kerja maupun melalui seni dan budaya.

Jumlah orang asing yang masuk di Kota Medan saat ini cukup banyak. Padahal kehadiran orang asing ini tentunya rentan melakukan penyimpangan seperti perdagangan manusia (human trafficking) , cyber crimeserta penyalahgunaan izin.

Demkian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara, M Diah ketika audiensi sekaligus bersilaturahmi dengan Penjabat Wali Kota Medan, Drs H Randiman Tarigan MAP di Balai Kota Medan, Kamis (17/12/2015). didampingi Kepala Imigrasi Medan, Lilik Bambang, Kepala Imigrasi Polonia, Heriyanto, Kabid Inteldakingarkum, Isbarita Ginting dan Kasubbag WAI/Umum, Elfaiz Lubis, Diah mengungkapkan gejala penyimpangan tersebut telah terungkap di Kota Medan. Belum lama ini ditangkapnya 31 orang warga negara Tiongkok dan Taiwan yang terbukti melakukan cyber crime.

Kemudian menyusul keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan 14 warga negara Malaysia dan Philipina yang menjual kartu sakti. Padahal izin kehadiran para warga negara asing (WNA) di Kota Medan sebagai pelancong. Karenanya, Dia pun merasa perlu untuk bersinergi dengan Pemko Medan dalam menyikapi kehadiran orang asing tersebut.

“ 14 warga Malaysia dan Philipina ini diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing yang kita bentuk. Setelah kita periksa, mereka kemudian dideportasi ke negaranya masing-masing. Selain itu, mereka kita cekal  masuk Indonesia selama 1 tahun,” jelas Diah.

Selain orang asing kata Diah lagi, Kota Medan juga kini menjadi tempat penampungan pengungsi dan pencari suaka seperti dari Rohingya, Irak, Iran dan Somalia. Saat ini terdapat 1.198 pengungsi dan pencari suaka yang di Kota Medan, sedangkan Imigrasi hanya memiliki  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Belawan.

Berhubung daya tampung Rudenim Belawan tak mencukupi, jelas Diah, para pengungsi ini selanjutnya disebar di 20 community house milik imigrasi. Dengan  demikian saat ini pengungsi yang berada di Rudenim Belawan tinggal 140 pengungsi lagi. Hanya saja yang menjadi masalah saat ini, pengungsi mulai bertambah lagi seiring dengan tertangkapnya sejumlah pengungsi maupun menyerahkan diri langsung dari daerah luar Kota Medan.

“ Yang lebih anehnya lagi, kita mengamankan pengungsi yang masuk Kota Medan dari Kuala Namu Internastional Airport (KNIA). Bagaimana mungkin mereka tanpa dilengkapi dokumen bisa naik pesawat dari luar Kota Medan sampai KNIA. Sedangkan penduduk asli Indoensia saja berpergian menaiki pesawat mendapat pemeriksaan cukup ketat. Jadi ada apa ini?” ungkapnya heran.

Mencegah warga negara asing, termasuk pengungsi dan pencari suaka masuk Kota Medan, Diah mengajak Pj Wali Kota Medan untuk bersinergi. Salah satunya dengan menerapkan apa yang telah dilakukan Kota Balikpapan. Di sana (Balikpapan) telah dilakukan kerjasama dengan Otoritas Penerbangan dan Pelabuhan, dimana tidak  peswat maupun kapal laut tidak diperkenankan mengangkut warga asing, termasuk pengungsi dan pencari suaka jika tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.

“ Apabila  pesawat maupun kapal laut kedapatan membawa orang asing tanpa dilengkapi dokumen, maka penerbangan maupun pelayaran yang membawa orang asing itu diharuskan membawanya kembali ke daerah orang asing itu diangkut sebelumnya. Kita harus tegas, sebab kehadiran orang asing ini akan membawa ekses ekonomi,  sosial maupun keamanan,” sebutnya.

Penjabat Wali Kota Medan, Drs H Randiman Tarigan didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Qamarul Fatah, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, OK Zulfi dan kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat langsung  mendukung penuh usulan Kepala Divisi Keimigrasian tersebut.

“ Kita tidak mau Kota Medan menjadi tempat penampungan orang asing maupun pengungsi atau pencari suaka. Untuk itu kita harus bersinergi dengan Imigrasi untuk segera membuat rapat dengan Otoritas Penerbangan dan Pelabuhan yang ada di Kota Medan. Kita harus membuat regulasi seperti yang telah dilakukan Kota Balikpapan,” tegas Randiman.

Apalagi sebut Randiman, sebentar lagi akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN) sehingga orang asing yang masuk Indonesia, terutama Kota Medan semakin banyak lagi.

“ Jika kita tidak melakukan pengawasan secara ketat, mau jadi apa Kota Medan yang kita cintai ini. Sebab, kita tidak mengetahui siapa mereka. Bisa saja orang asing yang masuk itu kemungkinan dari Suriah dan terkait dengan ISIS,” paparnya.

Selain akan membuat regulasi, Randiman pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing melalui SKPD terkait. Sebab. Keberadaan orang asing kini mulai meresahkan karena bebas beraktifitas dan bergaul dengan masyarakat meski tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. (kzega)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan