2 Pelaku Pemerasan Didalam Hotel Diciduk Polisi

2 Pelaku Pemerasan Didalam Hotel Diciduk Polisi

Medan, Liputan Sumut – Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung SH SIK MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH MH serta Panit Reskrim Medan Kota, Ipda Suhaily SH. Minggu, (13/12/2015) meringkus dua orang tersangka pelaku yang merampas kemerdekaan orang dan pemerasan dari hotel istana di Jalan Brigjen Katamso.

Adapun kedua tersangka bernama  RAZAK (33) warga dusun v jl serbaguna, helvetia, JAYA HANDOKO (27) warga jalan serbaguna Gg. serba jadi, Kecamatan Helvetia.

” Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/1572/K/XII/2015/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota tgl 17 Des 2015 atas nama pelapor an. Liem Yu Hong (58) yang melaporkan pada hari Minggu tanggal 6 Des 2015 sekira pkl 17.00 wib. saat korban bersama kenalannya Nita (22) masuk kedalam kamar hotel tkp gak berapa lama kemudian dua org laki-laki yang salah satunya ternyata suami saksi memaksa masuk ke kamar tersebut dan membabi buta memukuli korban dan menggari kedua tangan korban. dimana saksi N ini adalah isteri kandung dari tersangka AR yg sehari-harinya kedua suami isteri adalah pedagang martabak disebuah tempat di Kota Medan dan korban adalah langganan mereka. jadi, kuat dugaan antara isteri pelaku dan korban hendak menjalin asmara terlarang,” ucap Ronald Sipayung.

Tkpnya di Jalan juanda/Hotel Istana. petugas turut mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah hp mrk samsung, 1 buah dompet warna hitam -uang kontan Rp.200, 1 buah kunci sepeda motor yamaha jupiter, dan 1 unit mobil Suzuki Karimun BK 1280 DP.

” Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Medan Kota yang mendapat informasi pada hari senin, tanggal 7 Desember 2015 sekira pukul 00.20 wib. dari karyawan hotel istana pub bahwa ada yang mengaku-gaku polisi yang melakukan pemborgolan dan pemukulan terhadap seorang tamu hotel. mendengar informasi tersebut petugas Polsek Medan Kota langsung terjun ke tkp dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku bersama barang bukti dan di boyong ke polsek medan kota untuk proses penyidikan. dari hasil interogasi oleh tersangka menjelaskan, dia mendapat informasi dari temannya JH bahwa isterinya dibawa oleh korban ke hotel tersebit sehingga AR mengajak JH ke lokasi dan langsung menggrebek kamar hotel tersebut dan setelah memukuli korban lalu korban diborgol dan dibawa ke daerah Berayan untuk menunjukkan bahwa mereka adalah benar-benar anggota polisi sehingga korban ciut dan menyerahkan uang dari dompetnya Rp.700.000 dan berjanji akan menyanggupi uang perdamaian Rp.10.000.000 sehingga kedua tersangka membawa kembali korban kedalam hotel dan menyuruh korban menghubungi keluarganya untuk mengupayakan uang perdamaian,” terang Ronald Sipayung.

Namun, diluar dugaan kedua tersangka pihak hotel memberi informasi kepada Polsek Medan Kota dan berhasil meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan.

” Adapun tersngka AR menjelaskan bahwa borgol yang dipasangkan kepada korban adalah miliknya yang diperoleh pada saat menjadi security,” sebut Ronald.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek menjelaskan, dugaan keterlibatan isteri korban atau penggrebekan tersebut sepertinya sudah di skenario karna korban dan saksi berhubungan melalui hp dan sewaktu menuju hotel juga mereka sendiri-sendiri dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing,” jelas Martualesi Sitepu.

Baru hanya beberapa menit saja didalam hotel kedua tersangka langsung menggrebek.

” Namu, keterlibatan isterinya dipatahkan oleh tak AR dengan pengakuan tidak ada isterinya terlibat. kedua tersangka saat ini telah ditahan di polsek Medan Kota dengan persangkaan pasal 365 Sub 368 dan 333 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Martualesi. (david)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan