Polsek Patumbak Tangkap Pembawa Sajam

Polsek Patumbak Tangkap Pembawa Sajam

Medan, Liputan Sumut – Sandi Ihwal Matondang (37) warga Jalan Pertahanan Gang Jati, Kec. Patumbak, Deli Serdang. akibat membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya. terpaksa diamankan polisi yang mencurigainya dikarenakan gerak-gerik pria tersebut sangat mencurigakan.

Menurut keterangan yang diperoleh kru media ini bahwa timbulnya rasa curiga terhadap tersangka dikarenakan gerak-geriknya.

” Seperti orang yang merasa hebat, dirinya kita tangkap disaat sedang mabuk dan berdiri ditrotoar Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Fery Kusnadi,Kamis (10/12/2015).

Ditambahkannya, tersangka yang kesehariannya sebagai penarik becak tersebut.

” Mengaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri. Sebab, adiknya pernah menjadi korban keganasan aksi begal,” terang Fery.

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 51 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan