Medan, Liputan Sumut – Sandi Ihwal Matondang (37) warga Jalan Pertahanan Gang Jati, Kec. Patumbak, Deli Serdang. akibat membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya. terpaksa diamankan polisi yang mencurigainya dikarenakan gerak-gerik pria tersebut sangat mencurigakan.
Menurut keterangan yang diperoleh kru media ini bahwa timbulnya rasa curiga terhadap tersangka dikarenakan gerak-geriknya.
” Seperti orang yang merasa hebat, dirinya kita tangkap disaat sedang mabuk dan berdiri ditrotoar Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Fery Kusnadi,Kamis (10/12/2015).
Ditambahkannya, tersangka yang kesehariannya sebagai penarik becak tersebut.
” Mengaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri. Sebab, adiknya pernah menjadi korban keganasan aksi begal,” terang Fery.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 51 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (david)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses