Diminta Pemkab Nias Utara Tertibkan Galian C Ilegal

Diminta Pemkab Nias Utara Tertibkan Galian C Ilegal

Nias Utara, Liputan Sumut- Diminta pemerintahan Kabupaten Nias Utara segera bertindak dan menataati undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan melestarikan lingkungan hidup yang benar.

Pantauan kru media ini di berbagai pelosok desa di Kabupaten Nias Utara sangat prihatin melihat langsung kondisi lingkungannya yang tidak saling memiliki sebagai mana untuk melestarikan lingkungan.

Salah satu lokasi di desa ombolata, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara yang di jadikan bahan pengambilan Galian C.

Ketika kru media ini melakukan konfirmasi kepada masyarakat yang sedang bekerja di lokasi Galian C tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya. menurutnya, ini kebun pribadi untuk mencari nafkah kebutuhan keluarga maka kami pun rela mengorbankan tanaman-tanaman yang ada didalamnya.

” Seperti kelapa dan taman lainnya, ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” jelas salah satu pekerja Galian C itu seraya mengatakan mereka tidak pernah mengetahui atau di laksanakan sosialisasi tentang Galian C yang artinya merupakan pengelolaan lingkungan hidup.

Padahal masyarakat juga mengerti bahwa hal ini sangat merugikan mereka dan merusak lingkungan. tetapi, apalah mau di kata karna kurangnya pendapatan dan penghasilan perekonomian tentu terpaksa dilakukan demi kebutuhan keluarga.

Atas maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Nias Utara tersebut, diminta kepada pemerintah dan pihak legislatif sebagai dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nias Utara untuk segera melakukan tindakan dan membuat perda supaya masyarakat tau bahwa hal itu terlarang. (Febeanus Zalukhu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan