Nias Utara, Liputan Sumut – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Bagian Humas dan Keprotokolan Setda KabupatenNias Utara selenggarakan Fasilitasi Kegiatan Temu Pers Tahun Anggaran 2015 pada hari Senin tanggal 16 November 2015 di Gedung Serba Guna Gereja BNKP Jemaat Yubileum Hilimaziaya, yang dibuka secara langsung oleh Bupati Nias Utara dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda,Kepala SKPD, Kepala Bagian lingkup Setda Kabupaten Nias Utara, Camat, Lurah Pasar Lahewa, danInsan Pers/wartawan yang bertugas di Wilayah Kabupaten Nias Utara.
Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias Utara/Notianus Telaumbanua, SE dalam laporannya selaku Ketua Tim Pelaksana mengatakan, ” dasar pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Temu Pers TA. 2015 adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Undang- Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Surat Keputusan Bupati Nias Utara nomor : 489/169/K/Tahun 2015/ tanggal 5 Mei 2015 tentang pembentukan Tim Pelaksana Temu Pers Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2015,” jelasnya.
Lanjutnya, kegiatan temu pers ini merupakan suatu sarana dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Temu pers yang dilaksanakan ini bertujuan sebagai wujud dalam menjunjung tinggi amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan bahwa unit pelayanan publik diharapkan dapat mempublikasikan kegiatan yang telah terlaksana selama ini melalui media masa dengan menggelar “Kegiatan Temu Pers”.
Bupati Nias Utara/Drs. Edward Zega, B.Sc, MM mengatakan, Fasilitasi Kegiatan Temu Pers adalah salah satu wujud untuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dengan adanya informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengurus informasi publik, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kegiatan, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang nantinya menjadi pendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
” Informasi/kegiatan secara terperinci mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing SKPD, baik Dinas/Badan/Kantor di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di masing-masing unit kerja, yang dilaksanakan menurut fungsi dan tugasnya,” ucapnya.
Untuk itu, dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan tersebut, diperlukan keterpaduan bersama antara SKPD dengan Bagian Humas dan Keprotokolan.
” Sehingga informasi yang disebarluaskan, dapat menjadi konsumsi masyarakat/publik, dan mendapat simpati positif terhadap penilaian masyarakat pada kegiatan pemerintah,” sebut Edward Zega.
Selanjutnya, Bupati Nias Utara menginstruksikan kepada Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias Utara/Notianus Telaumbanua, SE untuk terus menjaga hubungan baik dengan insan pers/wartawan seperti yang telah terjalin selama ini. (Kzga)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses