24 Papan Reklame Ilegal Dibongkar

24 Papan Reklame Ilegal Dibongkar

Medan, Liputan Sumut – Setelah tiga malam berturut-turut melakukan pembongkaran hingga menjelang subuh, Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame telah menumbangkan sebanyak 24 papan reklame ilegal dari  sejumlah ruas jalan bebas reklame di Kota Medan.

Di hari ketiga kemarin, Jumat (20/11/2015) sampai Sabtu jelang Subuh (21/11/2015), tim berhasil membongkar 7 papan reklame  mulai dari Jalan Kapten Maulana Lubis (depan Wisma Benteng), Jalan Bukit Barisan Simpang Jalan Kereta Api sampai Jalan Pulau Penang. Seluruh material konstruksi papan reklame untuk sementara dikumpulkan di Lapangan Cadika Pramuka.

Sebelumnya pada hari pertama dan kedua, tim telah membongkar papan reklame di sejumlah rus jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame yakni Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kapten Maulana Lubis. Dari dua hari penertiban itu, tim telah membongkar sebanyak 17 papan reklame.

“ Berarti total papan reklame yang telah kita bongkar selama tiga hari melakukan penertiban sebanyak 24. Artinya, tinggal 67 papan reklame lagi yang akan kita tertitibkan, sebab jumlah papan reklame ilegal yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame sebanyak 91 papan reklame,” kata Syampurno disela-sela penertiban.

Ditegaskan  Syampurno,  penertiban ini akan terus dilanjutkan sampai 13 ruas jalan bebas reklame bersih dari papan reklame.  Untuk itu setiap malamnya ketika penertiban dilakukan, ditargetkan papan reklame yang dibongkar 7 sampai papan reklame.

“ Sabtu dan Minggu pembongkaran kita hentikan. Waktu dua hari ini kita gunakan untuk beristirahat, sebab penertiban yang  kita lakukan sangat menguras energi karena dimulai malam hari sampai menjelang Subuh. Pembongkaran kita lanjutkan kembali  pada hari Senin malam (23/11/2015),” jelasnya.

Penertiban pada hari ketiga diwarnai dengan protes dari beberapa pengusaha reklame. Mereka minta agar pembongkaran ditunda dengan alasan memiliki izin dan masih terikat kontrak dengan perusahaan yang iklannya mereka promosikan dalam papan reklame tersebut. Permintaan penundaan itu terjadi pada saat tim  hendak membongkar 3 papan reklame di Jalan Bukit Barisan Simpang Jalan  Kereta Api.

Salah seorang pengusaha papan reklame yang merupakan pria berdarah Tionghoa, bermohon kepada Kasi Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Darwin untuk menunda sementara pembongkaran papan reklame miliknya. Pasalnya, papan reklamenya masuk dari salah satu 3 papan reklame tersebut.

“ Saya minta tolong , papan reklame saya itu ditunda dulu pembongkarannya, pak. Lihat ini surat izinnya, walaupun baru mati 6 bulan namun itu membuktikan saya membayar pajak. Kalau dua papan reklame yang berada di sebelah kakan dan kiri papan reklame saya, mereka tak bayar pajak karena tidak ada izin. Setidaknya tunda dulu sampai Senin (23/11/2015),” kata pria itu sambil menunjukkan surat izin miliknya.

Semula Darwin sempat menolak permintaan pria berdarah Tionghoa itu. Namun akibat desakan belasan pemuda yang turut membantu pria berdarah Tioghoa itu agar pembongkaran ditunda, Darwin pun akhirnya memutuskan menunda pembongkaran setelah berkoordinasi dengan seseorang melalui handphone. Namun selang beberapa jam kemudian, penundaan dibatalkan. Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan kemudian memerintahkan agar papan reklame milik pria berdarah Tionghoa tersebut dibongkar. (Kzega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan