Meda, Liputan Sumut – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejatisu), selamatkan 34 Miliar uang masyarakat Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015, 18 kasus penyidikan dan 21 penututan.
Hal ini dijelaskan Novan Hadian. SH, Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu (Kasidik) saat awak media ini mendatangi ruangan kerjanya.
“Iya, yang sudah kita selamatkan uang masyarakat provinsi sumatera utara pada tahun 2015 ini. 34 Miliar, 18 kasus penyidikan dan 21 penututan,” jelas Novan.
Disinggung apa saja rincian kasus yang diungkap oleh pihak Kejatisu tersebut? dirinya mengatakan, banyaklah, intinya itulah semua jumlah uang rakyat provinsi sumatera utara yang sudah di selamatkan oleh pihak Kejatisu pada tahun 2015 ini dari para koruptor,” ujarnya mengakhiri. (Kzega)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

No Responses