Liputan Sumut – Perjuangan hidup suami yang satu ini patut diacungkan jempol, meskipun perbuatannya menyalah dimata hukum, demi untuk menafkahi anak dan istri tercinta, M Rizky Aditya (23) warga Jalan Suka Tari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor akhirnya rela masuk bui.
Data yang dirangkum medan berita dilapangan peristiwa penangkapan terhadap Rizky bermula ketika dirinya tertangkap tangan saat membawa sepeda motor (sepmor) curian di kawasan rumahnya, Rabu (03/11/2015) sekira pukul 18.00 WIB. Ayah satu anak ini tidak berkutik ditangkap kala membonceng anak dan istrinya berkeliling menggunakan sepmor tersebut.
Dari tangannya, petugas Polsek Delitua menyita 2 buah baju anaknya yang berasal dari uang hasil penjualan sepmor curian tersebut dan menurut pengakuan Rizky, aksi tersebut dirinya dibantu oleh rekannya Agus Hendarto (23) warga Jalan Suka Tari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. mendapat informasi itu selanjutnya petugas kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap rekannya Agus.
Dihadapan petugas Rizky kembali mengaku bahwa sepeda motor hasil kejahatannya tersebut telah dijual kepada salah satu pedagang penjual spare part bekas yang berlokasi di Jalan Tri Tura Medan.
” Kami jual kesana (Jalan Tri Tura) dengan harga Rp 1,6 juta, abis itu orang sana yang cincang (membongkar) kereta,” tutur Rizky seraya menambahkan Uang hasil kejahatannya diberi kepada keluarga untuk membeli baju dan biaya hidup istri dan anaknya sehari-hari.
Sementara menurut pengakuan Agus dirinya tak mengetahui lebih banyak tentang penjualan barang curian tersebut.
” Aku cuma ngambil (kereta) aja, dia (Rizky) yang jual,” ungkap Agus yang duduk berdampingan dengan Rizky.
Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri, SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jonathan, SH dan Panit I Reskrim Ipda Martua Manik, SH.MH kepada awak media ini mengatakan pihaknya telah lama memburon kedua pelaku tersebut.
” Kedua pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Delitua. Duet pelaku curanmor itu sudah 8 kali masuk dalam daftar pelaku yang beraksi dikejahatan serupa. Salah satunya pada Rabu (28/01/2015) lalu, mereka beraksi di Jalan Brigjend Zein Hamid. Mereka mengambil sepeda motor Yamaha Mio J diparkiran toko ponsel,” ungkap Daniel.
Masih dijelaskannya, sepeda motor tersebut dijual kepada LK (buron) seharga Rp 1,6 juta. ” Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara LK masih dalam pengejaran petugas,” jelas mantan Alumni Akpol Semarang tahun 2004 ini mengakhiri. (Red/MB)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Baru di Kota Medan
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
AKBP Oloan Siahaan Jalani Patsus di Propam Mabes Polri
No Responses